Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak, Ini Hitung-hitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Setelah Ada Opsen

Ferdian - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Pemerintah bakal menerapkan dua pajak tambahan baru yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini kabarnya akan dimulai pada Januari 2025.

Penambahan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya pada Pasal 1 ayat 61 dan 62.

Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen.

Pemerintah kabupaten atau kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Opsen yang dikenakan nilainya sebesar 66 persen.

Baca Juga: Pajak Opsen Berlaku Januari 2025, AISI Sebut Penjualan Turun 20%

Lantas, apakah dengan adanya opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah?

Dilansir Kompas.con dari laman resmi Samsat Sleman, pemungutan PKB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.

Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

Serta Pemerintah Kabupaten atau kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.

Jadi, secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5 pajak dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:

BBN KB : -

PKB : Rp 1.500.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : - Biaya Admin

TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

BBN KB: -

Opsen BBNK KB : -

PKB : Rp 900.000

Opsen PKB : Rp 600.000

SWDKLLJ : Rp 143.000

Biaya Admin STNK : -

Biaya Admin TNKB : -

Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB.

Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa