Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Status DKI Dicabut Dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Potensi Berlaku

Irsyaad W - Rabu, 11 Desember 2024 | 09:50 WIB
Toyota Kijang Grand extra 1.8 short tahun 1995 warna biru, harga cash Rp 85 juta
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Toyota Kijang Grand extra 1.8 short tahun 1995 warna biru, harga cash Rp 85 juta

GridOto.com - Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor potensi berlaku di Jakarta.

Sebab Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta menjadi Daerah Khusus (DK).

Putusan itu mulai berlaku usai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.

Oleh itu, kini Pemprov Jakarta lebih leluasa mengatur berbagai aspek, termasuk soal pembatasan kendaraan (pasal 24 ayat 2).

Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.

Baca Juga: DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Mitsubishi Kuda Generasi Pertama.
Dok. Otomotif
Ilustrasi Mitsubishi Kuda Generasi Pertama.

Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri.

Akan tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.

"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Ismail dalam keterangannya, (4/5/24) lalu melansir Kompas.com.

Ia menggarisbawahi, hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.

Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ternyata Mazda CX-60 Bisa Dibuat Gaya Rally, Begini Tampilannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa