Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Kelewat, BBNKB 0 Persen di Jakarta Berlaku Cuma Sampai Tanggal Segini

Ferdian - Rabu, 6 November 2024 | 19:05 WIB
Ilustrasi manfaatkan insentif BBNKB kedua sebesar 0 persen
dok. GridOto.com
Ilustrasi manfaatkan insentif BBNKB kedua sebesar 0 persen

GridOto.com - Pemerintah DKI Jakarta terpantau memberikan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada Jumat (18/10/2024), atau efektif sejak Rabu (23/10/2024).

Program ini berlaku hingga 5 Januari 2025, untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda terutang dari kendaraan yang BBNKB-nya dibebaskan.

Pembebasan BBNKB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara jabatan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga: Warga Jakarta Tersenyum Lebar, Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis

Dilansir Kompas.cm, untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya sebelum ketentuan ini berlaku, tidak berhak mendapat pembebasan BBNKB DKI Jakarta.

Jadi, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pengembalian atas BBNKB yang sudah dibayarkan.

Seperti diketahui, BBNKB adalah salah satu pajak daerah yang dikenakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, karena perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak.

Selain itu BBNKB bisa juga dilakukan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bearing Roda Motor Gampang Oblak, Ternyata Hal ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa