Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Kendaraan Dinas di Pemkab Blora Nunggak Pajak, Gara-gara Surat Ini Hilang

Ferdian - Senin, 16 September 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas nuggak pajak
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Ilustrasi kendaraan dinas nuggak pajak

GridOto.com - Mencengangkan, ada puluhan kendaraan dinas di Lingkungan pemkab Blora nunggak pajak.

Hal ini seperti disampaikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) BPPKAD Kabupaten Blora, Susi Widyorini, permasalahan nunggak pajak kendaraan dinas itu lantaran surat bukti kepemilikan kendaraan itu hilang.

"Ada 24 kendaraan dinas itu tidak didukung dengan bukti kepemilikan, sehingga terkendala juga pada proses pembayaran pajak, karena BPKB nya hilang. Itu terdiri dari mobil dan motor menyebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya (16/9).

Meskipun, nunggak pembayaran pajaknya, sampai saat ini diketahui kendaraan dinas itu masih digunakan untuk operasional.

"Itu masih digunakan untuk beroperasi, karena masih bisa digunakan," ujarnya disitat dari TribunJateng.

Baca Juga: Total 635 Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Entah di Mana, Ada yang Nunggak

Lebih lanjut, pihaknya masih terus mengupayakan untuk pemulihan bukti kepemilikan, supaya bisa tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan sebagaimana mestinya.

"Kita masih mengupayakan itu, untuk pemulihan bukti kepemilikan, dan ini sudah kita sampaikan ke pihak terkait, termasuk saat kita rapat di provinsi juga kita sampaikan. Karena kalau tidak ada bukti kepemilikan itu kita juga kesulitan untuk membayarkan pajaknya," paparnya.

Susi menyampaikan, untuk 24 kendaraan dinas yang hilang BPKB nya, itu merupakan kendaraan dinas lama.

"Tetapi yang baru-baru ini, pencatatan aset kita kan sudah semakin baik. Selain itu untuk meminimalkan bukti kepemilikan yang hilang, selalu dilakukan secara rutin inventarisasi, ataupun apel kendaraan dinas, pencocokan bukti kepemilikan, dan fisiknya," paparnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa