Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB
Lampu hazard saat dinyalakan sambil berjalan malah membuat bingung karena indikator lampu sein sebagai tanda pindah jalur tidak berfungsi
Raspatidana / Otomotif
Lampu hazard saat dinyalakan sambil berjalan malah membuat bingung karena indikator lampu sein sebagai tanda pindah jalur tidak berfungsi

GridOto.com - Kerap banyak ditemukan sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras baik di jalan Tol maupun jalan arteri.

Tentunya hal tersebut banyak dipertanyakan oleh pengguna jalan sebenarnya boleh atau tidak, bahkan beredar kabar bisa dikenakan tilang. Benarkah demikian.

Menanggapi pertanyaan tersebut Panit Timsus Sat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto mengatakan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan justru tidak disarankan.

Juza menjelaskan, lampu hazard merupakan lampu isyarat yang penggunaannya ketika kendaraan mengalami keadaan darurat di jalan.

Contohnya, kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan karena ada alasan atau sebab tertentu. Dalam kondisi ini, maka lampu hazard dinyalakan.

"Jadi memang penggunaannya (lampu hazard) bukan buat pas lagi hujan, cuman karena kebiasaan orang kita supaya terlihat ada isyarat, isyaratnya ini salah mengartikan," kata Juza kepada GridOto.com di Jakarta Timur, Jum'at (22/3/2024).

Untuk itu lampu hazard itu hanya bisa digunakan pada saat berhenti dalam keadaan darurat bukan pada posisi kendaraan sedang berjalan.

Selain itu, lanjut dia, menyalakan lampu hazard saat situasi hujan seperti terlihat pada video viral tersebut justru akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

"Bisa saja terjadi kecelakaan, karena penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai ketentuannya, misal lampu hazard menyala saat kendaraan berjalan begitu akan belok ke kiri/kekanan otomatis lampu sein tidak berfungsi," pesannya.

Baca Juga: Kok Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Motoran di Hujan Deras?

Namun saat ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang menggunakan lampu hazard saat hujan deras.

"Selama ini untuk sanksi masih bersifat teguran saja," bebernya.

Ia menjelaskan, simbol lampu hazard pada mobil berbentuk seperti segitiga pengaman yang berwarna merah.

"Fungsinya memberi isyarat darurat, bukan lampu untuk hati-hati. Kadang-kadang salah kaprah seperti itu, tapi ya tidak sepenuhnya salah, mungkin karena ketidaktahuan," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa