Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tertangkap Tangan Sopir Truk di Lampung Pakai SIM B1 Umum Palsu, Ini Tampilannya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
Satlantas Polres Lampung Utara amankan pengemudi Truk pakai SIM palsu
Polres Lampung Utara
Satlantas Polres Lampung Utara amankan pengemudi Truk pakai SIM palsu

Baca Juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Menyediakan pasfoto.

3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa