Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Polisi Pengemudi Xpander Ini Justru Diarahkan Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

M. Adam Samudra - Senin, 26 Februari 2024 | 09:54 WIB
Viral pengendara mitsubishi Xpander ini masuk ke dalam mobil patwal
Istimewa
Viral pengendara mitsubishi Xpander ini masuk ke dalam mobil patwal

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan seorang petugas kepolisian sedang menghentikan Mitsubishi Xpander di dalam bahu jalan Tol.

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @seputar_jaksel pada Minggu (25/2/2024).

Terlihat anggota kepolisian itu sedang memeriksa kelengkapan surat-surat si pengendara.

Akan tetapi warganet dikejutkan dengan adanya pengemudi Mitsubishi Xpander justru diarahkan masuk ke dalam mobil Patwal yang berada tepat di belakang.

"Entah apa yang dibahas di dalam mobil dinas tersebut namun itu membuat masyarakat jadi bertanya-tanya dan berpikiran ke arah negatif," tulis akun tersebut.

GridOto pun mencoba mengklarifikasi ke Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama namun belum ada jawaban.

Dihubungi terpisah Kasat Pamwal Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bahwa mobil itu tertangkap tangan menggunakan pelat nomor palsu.

"Sudah saya cek mobil Mitsubishi Xpander-nya punya rekanan TNI, infonya ini kasus STNK RHS palsu," kata AKBP Ojo saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/2/2024).

Namun saat disinggung kenapa pengemudi itu masuk ke mobil patwal ia enggan berikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Kenapa Knalpot Racing Mobil Jarang Kena Tilang, Ini Kata Polisi

Tetapi ia mengklaim bahwa anggota polisi tersebut sudah diperiksa oleh pihak Paminal Polda Metro Jaya.

"Sudah diklarifikasikan dan (anggota) dipanggil Paminal Polda Metro Jaya untuk diperiksa," bebernya.

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu juga bisa diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksi yang dikenakan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa