Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikenakan Biaya Rp 650- Rp 500 Ribu Tanpa Tes, SIM Kolektif Resmi Atau Tidak? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 17 November 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Direktur Registrasi dan Indentifikasi, Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika ada informasi di sosial media pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa tes di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) tidaklah resmi.

Bahkan postingan yang terkait bantuan terhadap masyarakat jika ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes atau ujian itu banyak ditemukan di sosmed.

Untuk biaya bikin SIM kolektif tanpa tes tersebut bervariasi, ada yang mematok dengan harga Rp 650 ribu untuk SIM A dan Rp 500 ribu untuk SIM C

"Ya jelas tidak resmi itu, semua pembuatan SIM harus melalui tes seperti ujian praktik dan ujian teori, kan ada aturanya. Enggak benar itu," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (17/11/2023).

Ia menambahkan, bahwa pembuatan SIM tanpa  ujian kompetensi hanya akan menimbulkan banyak pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

"Jadi SIM itu bukan seperti dapat KTP loh, SIM itu adalah kompetensi untuk menguji kemampuan dari pada si calon pengemudi, dampaknya apa (jika membuat SIM kolektif) ya kecelakaan lalu lintas. Jadi perlu ada kompetensi ujian teori dan praktik yang harus dilewati sehingga tidak seperti mendapatkan KTP," tegasnya.

Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.

"Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," tutur Yusri.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru
Adam Samudra
Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru

Yusri mengatakan pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Yusri, kini dilakukan lewat bank.

Baca Juga: Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang

"Untuk SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibawa ke bank," tutur Yusri.

"Ada yang menanyakan ke saya Pak Yus bikin SIM C Rp 200 ribu kok? Saya bilang apa saja Rp 200 ribu? Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang ini psikologi Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," sambung dia.

Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti penyebar hoaks pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif, yang dilakukan tanpa tes dan langsung foto di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa