Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenkeu Kantongi Rp 5,83 Miliar dari Lelang Royal Enfield, Unitnya Ada Segini

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 5 Agustus 2023 | 09:13 WIB
DJKN Kemenkeu lelang Royal Enfield dari India, sukes kantongi Rp 5,83 miliar.
lelang.go.id
DJKN Kemenkeu lelang Royal Enfield dari India, sukes kantongi Rp 5,83 miliar.

GridOto.com - Sebanyak 60 unit Royal Enfield dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (4/8/2023).

Dalam siaran resmi di halaman dkjn.kemenkeu.go.id, lelang 60 unit Royal Enfield tersebut mencatatkan kurang lebih 3.377 setoran uang jaminan.

"KPKNL Jakarta II melakukan Lelang BTD atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok berupa kendaraan bermotor roda dua merk Royal Endfield sejumlah 60 unit," tulis Kemenkeu.

Pelelangan motor dari India ini dilakukan dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) melalui situs lelang.go.id dan disiarkan secara live melalui saluran Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Royal Endfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Endfield Classic 500 cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350 cc," bebernya.

Proses lelang ini dilaksanakan dalam lima sesi mulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

"Pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332.566.178 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.183.566.178, sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277.003.644 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 897.003.644," jelasnya.

Selanjutnya sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309.994.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.251.994.848, sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331.654.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.498.654.848, dan sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272.265.075 telah laku 11 unit dengan nilai Rp 1.005.265.075.

"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 4 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5.836.484.593 dari total nilai limit Rp 1.523.484.593," ungkap Kemenkeu.

Baca Juga: Kemenkeu Lelang Puluhan Mobil, Ada Collector Item Dihargai Rp 155 Juta 

Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL.

"Apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL, pengembalian UPJL dilakukan maksimal 3 hari kerja," lanjutnya.

Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id dan memastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.

"Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777 Whatsapp)," pungkasnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : djkn.kemenkeu.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa