Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Honda BeAT Double Tangki, Bisa Isi Pertalite Sampai Rp 100 Ribu

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 5 Juli 2023 | 13:05 WIB
tangkap layar video viral Honda BeAT tangki double yang bisa isi Pertalite sampai Rp 100 ribu.
Instagram @otomotifweekly
tangkap layar video viral Honda BeAT tangki double yang bisa isi Pertalite sampai Rp 100 ribu.

GridOto.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan Honda BeAT mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Rp 100 ribu.

Hal tersebut tentunya mengundang banyak perhatian netizen, lantaran kapasitas tangki Honda BeAT hanya sampai 4,2 liter.

Dalam video yang diunggah Instagram @otomotifweekly pada Jumat (30/6/2023), baru ketahuan ternyata Honda BeAT tersebut punya tangki BBM tambahan alias double.

Soalnya di awal video terlihat petugas SPBU mengisi BBM ke dua lubang tangki, yang mana lubang pertama berada di posisi ruang bagasi dan satunya lagi merupakan tangki asli.

"Ada yang tahu ini Honda BeAT type apa? Double tengki. Waow ngisi sampai Rp 100 ribu," tulis pengunggah video.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

Selain Honda BeAT yang diduga melakukan modifikasi penambahan tangki BBM tersebut, netizen juga menyoroti warna nozzle dispenser yang digunakan.

Seperti yang diketahui warna nozzle untuk Pertalite biasanya putih, namun di dalam video berkelir biru yang seharusnya dipakai Pertamax.

Sayangnya tidak diketahui lokasi SPBU dalam video viral Honda BeAT double tangki ini, padahal kejadian tersebut bisa dibilang perilaku yang tidak tepat.

Mengutip Tribratanews.go.id, pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebab modifikasi tangki bahan bakar digunakan untuk penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubisidi.

Baca Juga: Berkat Laporan Masyarakat, Tiga Unit Isuzu Panther Penyelundup Solar Berhasil Diamankan

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)," 

Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa