Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Ditilang Polisi, Kendaraan Angkutan Jangan Melintas Dulu saat Arus Balik Lebaran

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 1 Mei 2023 | 08:13 WIB
Satlantas Polres Gresik dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap sopir kendaraan angkutan barang yang nekat melintas saat arus balik Lebaran 2023, Minggu (1/5/2023).
ntmcpolri.info
Satlantas Polres Gresik dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap sopir kendaraan angkutan barang yang nekat melintas saat arus balik Lebaran 2023, Minggu (1/5/2023).

GridOto.com - Kendaraan angkutan barang atau truk barang diimbau untuk tidak beroperasi dahulu saat periode arus balik Lebaran yang masih berlangsung sampai 1 Mei 2023.

Kalau masih nekat, sopir angkutan barang bisa dikenai tindakan tegas dari kepolisian dan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di jalur mudik.

Hal tersebut seperti yang dilaksanakan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, yang memberikan tindakan tegas kepada sopir yang masih nekat beroperasi.

Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub Gresik, Su'Udin mengatakan, pihaknya bakal menindak sopir yang melanggar surat keputusan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan selama arus mudik lebaran 2023 masih berlaku.

“Tindakan tegas ini kita lakukan kepada sopir yang masih bandel melaksanakan aktivitas pembatasan. Padahal surat edaran sudah kita sampaikan, bahwa ada pembatasan angkutan barang sampai tanggal 2 Mei 2023 besok,” ujar Su’udin dalam keterangannya, Minggu (30/04/2023).

Ia menambahkan, kegiatan penindakan tersebut dilakukan di dua titik, yakni sekitar area Tol Cerme dan area Tol Manyar wilayah Gresik.

"Sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan untuk dibagi dan disebar. Dari Dishub ada 12 orang dan dari Satlantas Polres ada 8 orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penilangan kepada sopir yang beroperasi saat arus balik Lebaran.

"Penilangan yang dilakukan kepada sopir sebagai tindak lanjut surat keputusan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2023 agar memberi efek jera kepada sopir yang tidak taat aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub dan Korlantas Terbitkan SKB Pembatasan Truk Terbaru Hadapi Arus Balik Lebaran 2023

Editor : Hendra
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa