Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Amankan Pengendara Honda Freed Gunakan Pelat Dinas Palsu dan Rotator, Begini Kronologinya

M. Adam Samudra - Rabu, 26 April 2023 | 13:30 WIB
Pengemudi Honda Freed pakai pelat palsu
Pjr serang
Pengemudi Honda Freed pakai pelat palsu

GridOto.com - Anggota Patroli Jalan Raya atau PJR Induk Ciujung remaja berusia 19 tahun berinisial MAT, yang mengemudikan Honda Freed di ruas Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/4/2023).

Remaja tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas PJR Induk Ciujung.

Aksi nekat remaja warga Kapuk Muara, Jakarta Utara ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai kendaraan dinas Polri yang janggal.

Kepala Induk PJR Serang Timur Kompol Wiratno, mengatakan Honda Freed diamankan saat petugas patroli mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri palsu 2402-07, rotator, dan sirine di KM 40 arah Jakarta.

"Saat Kijang 9308 sedang berpatroli sekitar KM 40 B (arah Jakarta) mendapati kendaraan Honda Freed yang janggal dan mencurigakan dengan menggunakan rotator dan nopol Dinas kepolisian. Setelah dikejar dan diberhentikan, mobil tetap melaju dan terjadilah kejar-kejaran, kendaraan pelanggar dapat di berhentikan tepat sebelum transaksi GT Cikupa arah Jakarta," kata Wiratno kepada GridOto.com, Rabu (26/4/2023).

Pihak kepolisian berhasil amankan pengemudi Honda Freed gunakan pelat palsu
Pjr Serang
Pihak kepolisian berhasil amankan pengemudi Honda Freed gunakan pelat palsu

Wiratno menambahkan, alasan MAT menggunakan rotator dan pelat dinas palsu agar disegani saat berada di jalan.

"Supaya lebih cepat di jalan," ungkapnya.

Untuk itu, pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya diberi sanksi Tilang dan untuk penggunaan wewenang yang bukan haknya, selanjutnya di serahkan Reskrim Polda Banten.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Insiden Pemilik Yamaha Fazzio Dianiaya Debt Collector, Motor Pelaku Tanpa Pelat Nomor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengendara dikenakan sanksi tilang dan mobil dengan nomor polisi aslinya B 1088 PKZ ditahan hingga proses pengadilan selesai.

"Kami lakukan tilang dan ditahan (kendaraannya) di Induk PJR Serang, selanjutnya menunggu sidang pengadilan," tandas dia.   

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa