Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Mobil Pemadam Gratis Jika Masuk Tol? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 22 Maret 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo

Pria bernama bernama Ade Kusuma itu menjelaskan, bahwa pemadam kebakaran tidak perlu bayar tol alias gratis melalui jalur paling kiri yang berada di setiap pintu tol.

Pemadam kebakaran masuk ke dalam jalan tol itu free alias gratis," menurut Ade.

Ia menambahkan, pemadam kebakaran masuk di jalur yang paling kiri, dan itu kita sudah ada kerja sama dengan pihak Jasa Marga, Bina Marga dan Citra Marga.

"Kalau sekarang ini kan sistem E-Toll palang otomatis, saat ini tol didesain di jalur kiri palang otomatisnya berbahan yang tidak mudah patah dan fleksibel. Kalau memang tidak ada petugas sudah berikan informasi peringatan sirine dan klakson, tidak ada juga, kita bisa tabrak, tidak akan patah,” ucap pria dalam video tersebut.

Menanggapi hal ini, Panji Satriya, Marcomm Dept. Head Jasa Marga Metropolitan
berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dijelaskan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Pada pasal 86 ayat 1, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

“Jadi dalam hal keadaan darurat atau situasi prioritas, Jasa Marga akan menyiapkan lajur transaksi khusus untuk dilalui kendaraan petugas," kata Panji.

Menurutnya, sesuai dengan Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009, lebar lajur paling kiri pada gerbang tol adalah 3,5 meter.

"Sehingga mayoritas lajur yang disiapkan petugas terutama untuk kendaraan bus dan Non Golongan 1 berada di paling kiri,” ucap Panji kepada GridOto.com, Rabu  (22/3/2023).

Ia melanjutkan, pada pelaksanaannya, Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga di gerbang tol akan menonaktifkan Automatic Lane Barrier (ALB) serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.

Selanjutnya hal ini akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak terkait dengan melampirkan capture CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol oleh instansi terkait.

“Seluruh ALB yang terpasang di seluruh Ruas Jasa Marga Group memiliki spesifikasi yang sama, hal tersebut tertuang dalam ketentuan internal perusahaan,” kata dia.

Jadi, seluruh kendaraan tetap membayar jalan tol yaa..

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa