Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Boleh Asal Ganti Warna Kendaraan Harus di Bengkel Bersertifikasi, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:53 WIB
Ganti warna dari silver jadi kuning
Iman/GridOto
Ganti warna dari silver jadi kuning

Sementara untuk tarif pergantian warna pada BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Kalau mengubah data di BPKB tanpa dikenakan biaya karena hanya merubah data. Kalau yang dikenakan biaya itu karena menggunakan material baru, misalkan konversi dari pelat hitam ke putih yang ada list birunya," tuturnya.

"Jika di BPKB hanya menambahkan data di BPKB saja. Jadi BPKB secara legalnya tidak dikenakan biaya karena tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah ada," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:

1. Perubahan bentuk kendaraan

2. Perubahan fungsi kendaraan

3. Perubahan warna kendaraan

4. Perubahan mesin kendaraan

Baca Juga: Gara-gara Pembalap Idola, Begini Cerita Valentino Rossi Selalu Pakai Warna Kuning Stabilo Sebagai Ciri Khas

5. Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor

Mengurus penggantian warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lampiran:

  • Bukti identitas
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • BPKB
  • STNK
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik kendaraan

Setelah itu, dengan proses yang hampir sama, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan penggantian STNK dengan mengisi formulir dilampiri:

  • Bukti identitas
  • Surat kuasa jika diwakilkan
  • BPKB
  • STNK
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan
  • Surat keterangan dari bengkel cat disertai data Tanda Daftar Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP dan surat keterangan domisili
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Tanda Bukti Pendaftaran BPKB

Persyaratan terkait dengan surat keterangan dari bengkel cat yang disertai dengan izin usaha itu mengisyaratkan bahwa pengecatan juga tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Pengecatan harus dilakukan di bengkel yang berbentuk badan usaha dengan izin lengkap.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa