Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jukrah Korlantas Polri Terbit, Konversi Motor Bensin ke Listrik Jadi Makin Mudah

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Februari 2023 | 09:15 WIB
Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
Adam Samudra
Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.

GridOto.com - Belum lama ini pemerintah RI tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219.

Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam proses tersebut, dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Nah, untuk mendukung percepatan kendaraan listrik ternyata Korlantas Polri juga sudah menerbitkan Petunjuk Arah (Jukrah) dengan Nomor surat B/913/YAN.1.2./2023/Korlantas tanggal 31 Januari 2023 yang sudah ditanda tangani Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dengan begitu secara administratif pada kendaraan yang akan dikonversi sudah bisa diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.

Anggota Subdit Stnk Ditregident Korlantas Polri
Adam Samudra
Anggota Subdit Stnk Ditregident Korlantas Polri

"Kalau dari Korlantas Polri kita sudah membuat Petunjuk Arah (Jukrah) bahwa kami sudah mengizinkan proses registrasi kendaraan konversi asal syaratnya lengkap," kata Kompol Fajar saat ditemui GridOto, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Maret 2023, Begini Kata Kemenkeu

Fajar mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.

Sebab jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan.

"Tentu Polri sangat mendukung, tapi Polri mesti memastikan bahwa sebelum dikonversi motor tersebut benar dengan data yang lengkap seperti nomor rangkanya masih standar, tidak terlibat tindak pidana. Ketika sudah aman boleh dikonversi," ujarnya.

"Kenapa begitu? Jangan sampai jika masyarakat sudah konversi nanti pas mau daftar malah ditolak sama polisi, misal nomor rangka sudah tak sama dan ada tindak pidana. Nah, itulah yang kami jaga agar masyarakat tidak rugi," tuturnya.

Untuk itu pihaknya perlu ada sertifikat bengkel yang namanya sesuai seperti di Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

"Kita butuh mencocokkan, jangan sampai gak sama yang konversi bengkel apa yang SRUT-nya bengkel apa. Setelah sama semua polisi akan melakukan cek fisik lantaran ada mesin baru yang perlu digesek," bebernya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa