Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Pengemudi Fortuner di Senopati Versi Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Februari 2023 | 09:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan pengecekan terhadap mobil pelaku pengerusakan Honda Brio
Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan pengecekan terhadap mobil pelaku pengerusakan Honda Brio

GridOto.com - Polres Jakarta Selatan mengkonfirmasi jika proses hukum terhadap perusakan kendaraan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner tidak dilanjutkan, setelah kedua pengendara setuju untuk berdamai.

Pelapor resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma menjelaskan bahwa kedua pengendara setuju untuk berdamai, meski begitu saat ini masih dilakukan proses restorative justice.

Keduanya sepakat berdamai setelah ada permintaan maaf dari tersangka Giorgio Ramadhan dan keluarga, serta terdapat perjanjian mengganti kerusakan mobil pelapor.

"Pokoknya (pengemudi Fortuner) itu sudah cabut laporannya beberapa hari lalu, alasannya dia cabut laporan karena sudah minta maaf dan menganti semua kerugian mobil yang sudah ia rusak," kata Nurma saat dihubungi GridOto.com, Minggu (19/2/2023).

Sekilas info, aksi perusakan oleh pengendara Toyota Fortuner warna hitam terhadap Honda Brio berwarna kuning di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

Buntut peristiwa ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Berkaca dari Keributan Pengemudi Toyota Fortuner dan Honda Brio di Senopati, Begini Cara Kontrol Emosi di Jalan

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada GridOto.com ketika itu.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa