Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Tempel Bila Tak Ingin Kena Denda, Pemasangan Lampu Strobo Ada Aturannya

Dia Saputra - Rabu, 15 Februari 2023 | 09:19 WIB
Lampu strobo di bagian belakang Mercedes-Benz G63 AMG
Instagram/@project86_store
Lampu strobo di bagian belakang Mercedes-Benz G63 AMG

GridOto.com - Lampu rotator atau dikenal dengan sebutan strobo memang sering kita jumpai pada beberapa kendaraan di jalan.

Salah satu kendaraan yang dilengkapi strobo adalah Mobil Damkar, Ambulans, Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, dan beberapa lainnya.

Meski sudah dikhususkan untuk beberapa kategori, tak sedikit juga masyarakat yang nekat pasang strobo pada kendaraan pribadi.

Padahal penggunaan strobo di kendaraan pribadi cukup berbahaya, pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.

Selain itu, lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berpelat hitam termasuk mobil pejabat.

Melansir Daihatsu.co.id, ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Pasang Strobo di Bumper Depan, Toyota Alphard Hitam Dihentikan Polisi di Jakarta Selatan

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Bagaimana sob, sekarang sudah tahu kan aturan pemasangan lampu strobo pada kendaraan.

Jangan asal tempel ya bila tidak ingin dihadang oleh petugas berwajib di jalan.

Editor : Hendra
Sumber : daihatsu.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa