2. SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.
Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera.
Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR