GridOto.com - Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada Senin (23/1/2023), masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi diliburkan sementara.
Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo pun membenarkan.
"Iy benar, untuk pelayanan SIM libur sementara dan akan kembali dibuka pada hari Rabu (24/1/2023)," kata Evo kepada GridOto.com, Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya yang mati pada tanggal 23 Januari bisa diperpanjang di tanggal 24 Januari 2023.
Samsat Libur
Kantor Samsat di sejumlah wilayah Jakarta juga akan tutup pada 23 Januari.
Kantor akan buka pada 24 Januari 2023 dikarenakan perayaan Imlek.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Sesuai dengan aturan, kendaraan yang jatuh tempo di hari libur tidak akan kena sanksi/denda, dan akan diproses pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 24 Januari 2023," kata Wahyu saat dikonfirmasi GridOto.com.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Nah, bagi sobat GridOto yang masa aktif SIM dan pajaknya akan habis pada minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan baik di Satpas SIM atau Samsat terdekat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM antara lain:
Baca Juga: Sobat Warga Depok, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR