Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Dibiarkan Mati 2 Tahun , Dijamin Gak Bisa Registrasi Ulang Lagi

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Januari 2023 | 10:55 WIB
Kasubdit STNK Dit Reggident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto
Adam Samudra
Kasubdit STNK Dit Reggident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto

GridOto.com - Untuk kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang.

Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto saat ditemui GridOto.com, Kamis (19/1/2023).

Diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga

Untuk itu, sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada wajib pajak.

"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada pemilik ranmor tersebut bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak, jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," tuturnya.

Menurutnya jarak peringatan pertama sampai yang ke tiga itu kira-kira berjarak satu bulan.

"Sehingga masih ada waktu tiga bulan untuk segera membayarkan," ucapnya.

Baca Juga: Ini Dia Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor Tahun 2023

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa