Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat, Begini yang Benar

Wisnu Andebar - Kamis, 29 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan
Dok. Tribunnews
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat hujan

GridOto.com - Tidak sedikit pengendara yang menggunakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat.

Dalam situasi tersebut, biasanya lampu hazard dinyalakan agar pengendara lain berhati-hati lantaran pandangan yang terbatas karena hujan lebat.

Terlebih Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek pada akhir Desember 2022 hingga awal 2023.

Namun menurut Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, kebiasaan menyalakan lampu hazard ketika kendaraan dalam kondisi melaju tidak dibenarkan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry kepada GridOto.com, Rabu (28/12/2022).

"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," sambungnya.

Andry menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.

Baca Juga: Harus Paham, Perlu atau Tidak Menyalakan Lampu Hazard Saat Ngerem Mendadak di Jalan Tol?

"Pastikan juga tidak memaksakan diri untuk mendahului kendaraan dalam kondisi pandangan terbatas," paparnya.

Andry menyarankan, jika memang pandangan terbatas dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan, segera cari tempat menepi terdekat misal bahu jalan atau rest area.

Pastikan juga tempat berhenti tersebut aman dari potensi bahaya lain seperti pohon atau baliho tumbang.

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan pengendara bisa mengecek info cuaca, mengatur lama perjalanan, dan waktu istirahat.

"Terpenting, jangan lupa perhatikan seputar kebugaran pengemudi hingga kesehatan kendaraan agar tidak terjebak dalam situasi buruk," pungkas Andry.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa