Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Bekas Tapi Takut STNK Palsu, Begini Cara Bedakan Dengan yang Asli

M. Adam Samudra - Jumat, 11 November 2022 | 11:25 WIB
STNK KTM Duke 250 dengan tahun pembuatan 2016, pajak tahunannya Rp 540 ribuan.
Wisnu/GridOto.com
STNK KTM Duke 250 dengan tahun pembuatan 2016, pajak tahunannya Rp 540 ribuan.

GridOto.com - Cara bedakan STNK asli dan palsu harus diketahui jika sobat GridOto ingin membeli kendaraan bekas pakai.

Karena bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan dan dibuatkan STNK bodong sehingga mudah dijual.

Jika sobat ingin membeli kendaraan bekas, jangan hanya tergiur dengan kondisi mesin yang prima dan harga jual murah.

Karena di samping kedua hal tersebut Anda juga memperhatikan kelengkapan surat kendaraan.

Salah satu hal yang utama adalah STNK, karena dokumen kendaraan ini yang sering Anda bawa ketika bepergian.

Tapi tahukah Anda jika banyak oknum yang memalsukan STNK agar bisa menjual kendaraan ilegal.

STNK asli dan palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan.

Namun jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang beda walau perlu ketelitian untuk memeriksanya.

"Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Jum'at (11/11/2022).

Baca Juga: Surat-Surat Kendaraan Semua Mati, Yakin Pelanggar Cuma Diberikan Teguran?

Menurutnya, hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.

Tak hanya itu, untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut.

Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan.

Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.

Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.

"Untuk Itu harus ahlinya yang memeriksa seperti dibawa ke Samsat supaya bisa di cek langsung oleh petugas samsat," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa