Surat-Surat Kendaraan Semua Mati, Yakin Pelanggar Cuma Diberikan Teguran?

M. Adam Samudra - Senin, 31 Oktober 2022 | 11:15 WIB

Ilustrasi Razia kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta jajarannya untuk tidak lagi melakukan penindakan tilang manual.

Tapi jangan kaget juga kalau pengendara tetap bisa dihentikan saat melakukan pelanggaran.

Polisi lalu lintas diminta untuk tidak melakukan tilang manual dalam kurun waktu dua bulan sampai tiga bulan ke depan.

Adapun penindakan pelanggara lalu lintas akan dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE (Electronic Law Enforcement).

Surat tilang yang dipegang oleh anggota di lapangan juga sudah ditarik sepenuhnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketika ada pelanggar ditemukan semua suratnya mati seperti SIM dan STNK, apakah masih tetap diberikan teguran?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan berikan penjelasan.

"Ini menjadi catatan khusus bagi Kepolisian dan akan dikirim surat untuk membuat SIM dan bayar pajak melalui teguran (blangko)," kata Jhoni kepada GridOto.com, Senin (31/10/2022).

Jhoni meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum. Namun penegakkan hukum kali ini berbentuk teguran.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Dipastikan Meningkat

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," jelas Karsiman.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.