Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Dipastikan Meningkat

M. Adam Samudra - Senin, 31 Oktober 2022 | 08:50 WIB

Operasi Zebra 2022 incar 14 jenis pelanggaran, pemotor yang melakukan kesalahan siap-siap setor Rp1 juta. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi menyebut, pelanggaran lalu lintas kedepan akan makin bertambah.

Hal ini lantaran masih kurangnya tilang elektronik dibeberapa wilayah.

"Kemudian muncul pertanyaan jika tilang manual dihilangkan berarti apakah pelanggaran akan meningkat. Hal ini bisa terjadi terutama pada ruas penggal yang belum terpasang CCTV E-TLE," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (31/10/2022).

Menurutnya sambil menunggu percepatan pengembangan sistem E-TLE, penyebaran anggota dilapangan masih sangat perlu untuk memantau daerah atau ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.

Intinya bahwa dengan dihilangkan tilang manual bisa terjadi peningkatan pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E- TLE sehingga perlu ada kegiatan imbangan berupa edukasi pemberian teguran.

"Menurut hemat saya yang dimaksud disini adalah pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E-TLE karena kita tahu bahwa jumlah CCTV E-TLE jika dibandingkan dengan panjang jalan masih kurang," tuturnya.

"Ini menjadi problem tersendiri dan menjadi momentum untuk mengakselerasikan pengadaan jumlah CCTV pada ruas ruas jalan yang belum terpasang E-TLE," bebernya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas.

Tilang manual dihentikan untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Awas Bakal Ada 10 Unit ETLE Mobile Baru Tindak Pelanggar Lalu Lintas

“Jadi saya minta tolong stop yang namanya pungli. Yang kita ingin, kepercayaan publik ini bisa kembali. Kita harus prihatin dengan kondisi yang ada pada saat ini. Dan kita bagaimana bersama-sama bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Listyo dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Listyo menginstruksikan anggotanya untuk menerapkan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Keputusan penghapusan tilang manual diambil setelah Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Polri.

Jokowi melihat masih banyak praktek pungutan liar di tubuh kepolisian, yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.