Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perjalanan Karier Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Pernah Jadi Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya

M. Adam Samudra - Jumat, 14 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata diyan koleksi jip lo.
Kolase GridOto.com
Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata diyan koleksi jip lo.

GridOto.com - Ramai soal Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait kasus peredaran narkoba pada Kamis (13/10/2022).

Menurut informasi, Irjen Teddy Minahasa sudah ditahan di tempat khusus.

“Tadi pagi telah dilakukan gelar perkara untuk memutuskan. Saat ini, Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa lulus Akademi Kepolisian tahun 1993.

Dalam perjalanan kariernya, Irjen Teddy Teddy Minahasa memiliki banyak pengalaman di bidang lalu lintas.

Pada 2008, Irjen Teddy Teddy Minahasa ditunjuk sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Kemudian menduduki posisi Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, setiap kendaraan baik sepeda motor atau mobil wajib didaftarkan.

Proses yang disebut registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) ini, merupakan upaya kepolisian mendukung program road safety yang dimaknai sebagai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

Baca Juga: Enggak Cuma Berhenti Jadi Kapolda, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancam Berhenti Jadi Ketum HDCI Gara-gara Kasus Narkoba

Dijelaskan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana, proses tersebut merupakan jaminan dan legitimasi keabsahan asal usul dan kepemilikan kendaraan bermotor (KBM).

"Ini menunjukkan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan raya sebagai aset yang berharga wajib teregistrasi pada kepolisian membayar pajak maupun asuransi," jelas Brigjen Pol Chryshnanda dalam keterangan resminya saat itu.

Lanjutnya, karena tatkala dioperasionalkan di jalan raya dapat mendukung, menghambat, merusak, bahkan mematikan produktivitas diri kita maupun orang lain.

"Di sinilah perlunya sistem cek verifikasi dokumen maupun KBM agar ada data yang sinkron," tegasnya.

Apa fungsi Unit Regident?

Unit Registrasi dan Identifikasi yang disingkat Unit Regident adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kasat lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Unit Regident menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
 
1. Melaksanakan pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.
 
2. Melaksanakan pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi).
 
3. Melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan baik pendaftaran baru, mutasi keluar maupun mutasi masuk.
 
4. Melaksanakan pelayanan penerbitan BPKB, STNK dan TNKB bagi kendaraan yang telah melalui proses pemeriksaan dokumen.
 
5. Melaksanakan pengecekan ulang ke tempat asal kendaraan yang diregistrasi terhadap kendaraan yang melakukan mutasi masuk sebagai bentuk sistem pengamanan.
 
6. Bekerjasama dengan instansi terkait (Dispenda dan Jasa Raharja) dalam proses pembayaran pajak kendaraan dan asuransi serta Sat Reskrim pada kasus curanmor, dengan Unit Laka Lantas dalam hal kasus laka lantas / tabrak lari.
 
7. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan registrasi dan indentifikasi kendaraan dan pengemudi ke Korlantas Polri.
 
Tak hanya itu, biasanya Unit Regident dipimpin oleh Kanit Regident dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Lantas di bawah kendali Kaur Bin Ops.

Unit Regident sendiri memiliki jadwal yang berbeda dengan staf yang lain yaitu apel pagi di hari Sabtu.

Tujuannya untuk memberikan arahan kepada personel yang akan melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Teddy Minahasa sudah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022.

Namun memang belum ada serah terima jabatan dari Kapolda Jatim yang lama ke Irjen Teddy Minahasa dan kabar terbaru, penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jatim dibatalkan.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa