Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Cuma Berhenti Jadi Kapolda, Irjen Teddy Minahasa Juga Terancam Berhenti Jadi Ketum HDCI Gara-gara Kasus Narkoba

Hendra,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Enggak cuma jadi Kapolda,  jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) sebagai Ketua Umum HDCI periode 2021-2026 juga terancam dicabut gara-gara kasus narkoba.
Surya.co.id/Sri Handi Lestari
Enggak cuma jadi Kapolda, jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) sebagai Ketua Umum HDCI periode 2021-2026 juga terancam dicabut gara-gara kasus narkoba.

GridOto.com - Irjen Teddy Minahasa telah diamankan oleh Divisi Propam Polri karena terlibat dalam kasus narkoba.

Isu penangkapan Teddy Minahasa pun dikonfirmasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers sore tadi.

"Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya dikutip dari Kompas.tv, Jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa sendiri merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Jika keterlibatannya dalam kasus narkoba terbukti benar, bukan tidak mungkin Teddy akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kapolda.

Tapi tidak hanya itu, peran aktif Teddy dalam komunitas Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) juga terancam dicabut jika ia terbukti bersalah.

Di HDCI, Teddy menjabat sebagai Ketua Umum HDCI periode 2021-2026.

"Dari sisi AD ART sudah jelas mengatur apabila Ketua berhalangan tetap karena alasan apapun, termasuk kasus hukum, kemungkinan harus ada pergantian," ucap Oke Djunjunan, Wasekjen HDCI Pusat kepada GridOto.com, Jumat (14/10/2022).

"Tapi ada mekanismenya, biasanya ditentukan dulu siapa penggantinya di internal," imbuhnya sebelum kabar penangkapan Teddy Minahasan dikonfirmasi oleh Kapolri.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Menjabat Ketua Umum HDCI periode 2021-2026

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa