Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 September 2022 | 15:05 WIB
Segera manfaatkan program pemutihan pajak yang masih berlaku di 9 daerah di Indonesia.
Dok. Otomotif
Segera manfaatkan program pemutihan pajak yang masih berlaku di 9 daerah di Indonesia.

2. Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak masih berlaku di wilayah Kalimantan Barat hingga 30 September 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak ini, seperti bebas denda administrasi PKB dan gratis BBNKB II.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara sudah berlaku sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Berbeda dengan daerah lainnya, program pemutihan pajak di Kalimantan Utara hanya dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.

4. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diketahui menggelar program pemutihan pajak sejak 15 September-15 Oktober 2022.

Pada program itu, wajib pajak bisa memanfaatkan relaksasi biaya untuk beberapa item pajak, seperti bebas denda administrasi PKB, gratis BBNKB II dan bebas tunggakan PKB.

Adapun program pemutihan pajak ini sudah tertuang dalam Surat Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa