Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Ditiru Ulah Pemilik Toyota Calya Ini, Parkir Sembarangan Sampai Bikin Macet, Padahal Kalau Ketahuan Bisa Kena Sanksi

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 12 September 2022 | 09:31 WIB
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.
Twitter @ndagels
Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah.

Dalam Pasal 287 ayat (3) berisi kalau pengendara yang melanggar aturan gerak lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir bisa mendapatkan dua pilihan sanksi.

Bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau disanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tetapi bisa juga dengan pengendara melaporka adanya kendaraan yang parkir sembarangan ke ketua RT/RW setempat.

Pilihan terakhir yakni dengan arga melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar langsung ditindak dengan derek paksa.

Kembali lagi ke video tadi, netizen yang melihatnya jelas tak kuasa menahan emosi.

"Mobil parkir atau gimana nih, enggak ngotak banget," tulis akun Twitter @war_cla10.

"Enggak mampu bikin garasi enggak usah sok-sokan beli mobil, kesal karena sering banget kejadian," timpal akun Twitter @seblakrispi.

"Astaga beli mobil, tapi lupa beli akal sehatnya," balas akun Twitter @celoxmorgan.

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Twitter @ndagels

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa