Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral, Perkara Lampu Motor Polisi dan Pengendara Cekcok, Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:48 WIB
Lampu yang diperdebatkan antara polisi dan pengendara
@jabodetabekcom
Lampu yang diperdebatkan antara polisi dan pengendara

GridOto.com - Baru-bari ini viral sebuah video di media sosial, pengendara motor yang terlibat cekcok hingga adu argumen dengan polisi lalu lintas soal lampu motor.

Polisi menilai motor si pengendara tersebut tidak menyalakan lampu utamanya di siang hari.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Jabodetakcom, Jumat (5/8/2022), si pengendara mengklaim sudah menyalakan lampu utama hanya saja tidak terang.

Namun Polisi menilai lampu utama yang disebut menyala ialah lampu senja.

Lantas sebenarnya bagaimana dalam segi aturan?

Menanggapi hal ini, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini menjabat Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto berikan penjelasan.

"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (6/8/2022).

"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok dan berhenti sehingga terhindar dari resiko kecelakaan," sambungnya.

Menurutnya, penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Gadungan di Jakarta Pusat, Yuk Ketahui Atribut yang Sesuai Biar Enggak Kecele

Pasal 107 :

( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalajan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

( 2 ) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajlb menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dengan demikian bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas, dimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ).

"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.

"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran. Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa