Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korlantas Polri Mulai Sosialisasikan Pajak Mati 2 Tahun Diblokir

M. Adam Samudra - Minggu, 31 Juli 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com - Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun dipastikan tak lagi bisa diregistrasi kembali.

Dengan ini, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut.

"Hingga kini masih terus kita sosialisasikan," ujar Yusri kepada GridOto.com, Sabtu (30/7/2022).

Yusri menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Namun, pihak Samsat ingin menerapkannya saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Bahkan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, menyebut angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa