Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enam Tahun Lakukan Pemalsuan Takaran BBM, Pengelola SPBU Pertamina Ini Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 23 Juni 2022 | 14:45 WIB
Pengelola SPBU yang lakukan pemalsuan takaran BBM berakhir ditangkap anggota Polda Banten.
Kolase Tribunnews.com
Pengelola SPBU yang lakukan pemalsuan takaran BBM berakhir ditangkap anggota Polda Banten.

GridOto.com - Aksi pemalsuan takaran BBM di SPBU Pertamina Jalan Raya Serang-Jakarta KM70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten berhasil dibongkar oleh polisi.

Parahnya aksi pemalsuan takaran BBM tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 2016 lalu, dengan total keuntungan kurang lebih Rp 7 miliar.

Dari pengungkapan aksi pemalsuan takaran BBM ini, polisi pun mengamankan dua tersangka utama yakni BP (68) dan FT (61).

Tak cuma sampai situ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, beberapa dokumen laporan, empat unit ponsel, satu ATM dan buku tabungan.

Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menyebutkan pelaku melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran sebanyak 0,5-1 liter BBM per 20 liter BBM.

"Dari kecurangan tadi, keuntungan yang didapatkan pelaku bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 6 juta per harinya," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/06/2022).

Ia menerangkan, pelaku yang merupakan pengelola SPBU memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik tambahan.

Adapun komponen elektrik tadi bisa dinyalakan menggunakan saklar, sehingga takaran BBM di dispenser bisa berubah tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga besaran tarif yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya," imbuh Condro.

Baca Juga: Awalnya Salah Isi BBM, Seorang Pria Mengamuk di SPBU Bintaro, Kalap Hingga Hampir Jotos Petugas

Baca Juga: Harga 2 Jenis BBM Shell Naik Lagi Pertengahan Juni 2022, Setara Pertamax Dijual Rp 17.900 Per Liter

Dari kasus pemalsuan takaran BBM itu kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayar (1) Undang-undang Nomor 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27.

Lalu Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kendati demikian, kedua pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan usia mereka.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan, keduanya merupakan manajer dan owner SPBU," pungkas Contro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa