Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Bapak-bapak Pulang dari Sawah Kena Tilang ETLE Mobile, Polisi Tegaskan Itu Sesuai Aturan

Dia Saputra - Rabu, 22 Juni 2022 | 08:29 WIB
Bapak-bapak yang tampak pulang dari sawah terkena tilang ETLE Mobile di Sukoharjo.
Facebook.com/Motuba
Bapak-bapak yang tampak pulang dari sawah terkena tilang ETLE Mobile di Sukoharjo.

GridOto.com - Beberapa waktu belakangan beredar foto surat tilang ETLE Mobile bapak-bapak yang pulang dari sawah.

Bahkan foto yang beredar di Facebook itu langsung jadi bahan pembicaraan warganet mengenai ketentuan ETLE Mobile.

Pasalnya dalam surat tilang ETLE Mobile, pengendara sedang melintas di jalan yang sedikit rusak di persawahan.

Hal itu tampak jelas dari foto unggahan akun Facebook Danny Rosidi di Grup Motuba pada Selasa (21/06).

Karena banyak yang mempertanyakan, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana pun buka suara.

Foto surat tilang yang beredar di Facebook.
Facebook.com/Motuba
Foto surat tilang yang beredar di Facebook.

Heldan Pramoda Wardhana membenarkan kalau penindakan tilang itu menggunakan sistem ETLE Mobile di smartphone.

"ETLE Mobile itu sudah terkoneksi dengan ETLE Nasional," buka Heldan Pramoda Wardhana dikutip dari kompas.com.

Heldan menjelaskan, pihak Satlantas Polres Sukoharjo senantiasa melakukan patroli untuk menekan fatalitas kecelakaan.

Dengan rutinnya patroli, ia berharap masyarakat lebih sadar dalam berlalu lintas walau hanya berkendara jarak dekat.

Baca Juga: Langsung Jepret, Polisi Bakal Gunakan Handphone untuk Foto Pelanggaran saat Operasi Patuh Candi 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Untuk bapak-bapak yang terkena tilang itu telah melakukan pelanggaran Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8).

"Dalam Pasal 106 ayat 8 dijelaskan, pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia," jelasnya.

Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), pelanggar terkena denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi"

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com,Facebook.com/motuba

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa