Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Pajak Tahunan Honda Civic RS, Nyentuh Rp 8 Jutaan Lho

Aries Aditya Putra - Senin, 30 Mei 2022 | 16:00 WIB
Honda Civic RS Pajak tahunan mencapai RP 8 jutaan
Aries Aditya/GridOto.com
Honda Civic RS Pajak tahunan mencapai RP 8 jutaan

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan komponen biaya yang juga perlu dipersiapkan pemilik kendaraan.

Setidaknya biaya ini dibutuhkan setelah mobil digunakan selama setahun.

Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan dan sudah termasuk dengan harga mobil, atau biasa dikenal istilah On The Road.

Tapi sebetulnya berapa sih pajak tahunan buat pemilik Honda Civic RS?

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor yang dibutuhkan setiap tahun
Aries Aditya/GridOto.com
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor yang dibutuhkan setiap tahun

Baca Juga: Tes Akselerasi, Sekencang Apa Honda Civic RS Dites Sampai 100 KM/Jam?

Tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 8,323 juta.

Tapi sekali lagi, angka tersebut untuk status mobil atas nama perusahaan atau mobil pertama ya, tidak termasuk biaya pajak progresif.

Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 8,466 juta.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa