Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahu Jalan Tol Bukan Buat Nyalip Kendaraan Lain, Ingat Ada Aturannya!

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 3 Mei 2022 | 09:29 WIB
Pengemudi Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol dan hampir tabrak mobil yang lagi trouble.
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Pengemudi Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol dan hampir tabrak mobil yang lagi trouble.

GridOto.com - Viral video Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol belakangan ini.

Parahnya lagi, di bahu jalan tol tadi ternyata ada mobil yang mengalami pecah ban dan sedang menepi untuk melakukan perbaikan.

Akibat ulah Honda HR-V dan pengemudi mobil lainnya ini, segitiga pengaman yang sudah terpasang terlindas.

Ditambah, spion mobil yang pecah ban sampai terserempet dan akhrinya rusak.

Itu jelas tindakan yg berbahaya, mengingat ruang yang ada di bahu jalan tol bukan digunakan sebagai lajur untuk menyalip.

Melainkan, ruang ini punya fungsi untuk mengantisipasi keadaan darurat di jalan tol.

Hal tersebut sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis kalau lebar bahu jalan tol harus digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian ditambah dengan Pasal 41 Ayat 2 yang mengatur terkait penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga: Street Manners: Kenali Potensi Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Baca Juga: Street Manners - Jangan Kebiasaan Deh Menyalip dari Bahu Jalan Tol, Sudah Bahaya, Melanggar Aturan Juga

Ada lima poin yang harus diingat oleh para pengendara terkait penggunaan bahu jalan tol, mulai dari bahu jalan tol baru digunakan bagi arus lalu lintas kalau ada keadaan darurat.

Kemudian, bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat dan tidak digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.

Lalu, bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan.

Setelah tahu aturannya, jangan deh sobat GridOto tiru perilaku pengemudi Honda HR-V dan mobil-mobil lain yang ada di dalam video.

Sehingga, bahu jalan tol nantinya bisa digunakan dengan aman oleh kendaraan yang mengalami masalah di tol.

@sonnyjohnbmc_99 Bantu Pecah ban.. kena blong kiri. segitiga Pengaman dan spion Ancur. padahal sudah jauh penuhi standar ..sudah tayang di youtube #sonnyjohnbmc... #tol #infotol #arusmudik #pantautol ♬ suara asli - SONNY JOHN BMC

Editor : Hendra
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005,TikTok @sonnyjohnbmc_99

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa