Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Samsat Tutup Saat Cuti Lebaran, Bagi Pajak Jatuh Tempo Dapat Dispensasi?

M. Adam Samudra - Selasa, 26 April 2022 | 21:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

GridOto.com - Hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.

Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman.
 
Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.
 
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
 
Yang menjadi pertanyaan adalah, ketika libur panjang apakah pelayanan Samsat juga akan ditutup? Lantas bagaimana jika pajak sudah jatuh tempo?
 
Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Choirudin memberikan penjelasan.
 
"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tenpo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (26/4/2022).
 
Namum ia menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama, agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut.
 
"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," tegasnya.
 
Baca Juga: Pas Buat Mudik! Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Dari MPV Hingga City Car Berikut Pilihannya

Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pelayanan di Samsat bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.
 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa