Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-Siap Top Up Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen Per Mei Mendatang, Ini Hitungannya

Hendra - Minggu, 10 April 2022 | 11:35 WIB
Top up uang elektronik kena pajak 11 persen
Top up uang elektronik kena pajak 11 persen

GridOto.com- Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Aturan efektif berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.  

Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.

Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung memberi penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.

"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4/2022).

Jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11 persen bukan uang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Saldo Uang Elektronik, Tarif Tol Bali Mandara Resmi Naik Hari Ini Sob

“Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung,” jelasnya.

Nah, nanti saat sobat akan menambah jumlah saldo E-money, Flazz, Brizzi, yang dikenakan ppn adalah administrasinya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa