Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Membahayakan Pengguna Jalan, Kasatlantas Polres Majalengka 'Semprot' Kendaraan ODOL

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 20 Maret 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi
Ntmcpolri.info
Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi

GridOto.com - Kehadiran kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas alias Over Dimension Over Load (ODOL) masih marak di Majalengka, Jawa Barat.

Bahkan kendaraan angkutan ODOL ini kerap membahayakan pengguna jalan lain.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman langsung menegur kendaraan ODOL yang melintas di wilayah hukum Majalengka.

Enggak heran kalau petugas menegur kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitasnya.

Hal tersebut karena kendaraan ODOL melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan.

Ilustrasi truk ODOL
NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL

Tak hanya membahayakan dirinya sendiri, bahkan yang fatal hal ini juga membahayakan pengendara lainnya.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan," katanya, Sabtu (19/3/2022).

"Seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” tambahnya.

AKP Ngadiman juga mengatakan, selain melakukan teguran pihaknya juga melakukan edukasi untuk mencegah maraknya ODOL di jalanan.

Baca Juga: Pantas Sering Rusak, Tol Japek Jadi Penyumbang Truk Odol Terbanyak

Contohnya dengan proaktif melakukan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas.

“Selain memberikan teguran kendaraan ODOL, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ODOL dan bahayanya,” ujarnya.

“Sebelum memberikan teguran, kami mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya,” terang Kasat Lantas Polres Majalengka.

Editor : Hendra
Sumber : Korlantas.polri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa