Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Bawa Laras Panjang, Dua Brimob Ini Cabut Paksa Pelanggaran ODOL

Hendra - Selasa, 8 Maret 2022 | 19:12 WIB
Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi
Ntmcpolri.info
Ilustrasi. Pelanggaran Odol kerap terjadi

GridOto.com- Bersenjata laras panjang, dua anggota Brimob mendatangi  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat, pada Kamis (03/03/2022).

Keduanya, bermaksud untuk mencabut berkas pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL) sebuah truk. 

Dalam tayangan video yang beredar terlihat kedua memasuki sebuah ruangan di UPPKB, Karawang.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Menurut Denny, pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemuken adanya pelanggaran over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," kata Denny.

Terlihat seorang Brimob membawa senjata laras panjang di sebuah kantor penimbangan kendaraan
detik.com
Terlihat seorang Brimob membawa senjata laras panjang di sebuah kantor penimbangan kendaraan

Dua anggota Brimob mendatangi  untuk menebus tilang atas perintah seorang anggota polisi berpangkat Kompol WG.

Kendaraan yang terjaring razia gabungan milik PT DE, perusahaan milik Kompol WG dengan alamat di Kedung Halang.

Baca Juga: Gelaran Operasi Krakatau 2022 Diperketat, Truk ODOL Jadi Prioritas Satlantas Polres Lamsel

Saat ini dua anggota Brimob tersebut sedang diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob Polri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa