Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Terima Diklakson Mobil, Rombongan Pemotor Ngabers Adu Jotos di JLNT Casablanca, Berikut Kronologinya

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:05 WIB
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca
Istimewa
Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca

Baca Juga: Flyover Pesing Kembali Makan Korban Pemotor, Padahal Sudah Ada Sanksi dan Denda Jika Nekat Terobos

Sekadar informasi, JLNT Casablanca dilarang dilewati oleh motor karena ada campuran lalu lintas dengan kendaraan roda empat.

Sehingga risikonya lebih besar, selain berkaitan dengan kondisi angin yang kencang.

Kepala teman korban alami luka dibagian kepala
Instagram @Gabbb.4
Kepala teman korban alami luka dibagian kepala

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa