Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terindikasi Mau Balap Liar, Night Ride di Kepulauan Bangka Belitung Dibubarkan Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 14 Maret 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi balap liar
Ntmcpolri.info
Ilustrasi balap liar

GridOto.com - Satlantas Polres Pangkalpinang bubarkan night ride di Jembatan Emas, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (12/3/2022) malam.

Bukan tanpa alasan, polisi mencium adanya indikasi balap liar dari kegiatan ini.

Melansir Ntmcpolri.info, Kasatlantas Polres Bangka, AKP Toni Susanto mengatakan, aksi pembubaran ini dilakukan melalui operasi senyap.

Operasi ini dilakukan berdasarkan adanya informasi rencana pelaksanaan balap liar yang didapat melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan informasi tersebut, para muda-mudi dari berbagai klub motor berencana melakukan balap liar pada Minggu (13/3/2022) dini hari.

“Kita sudah menurunkan beberapa anggota di lapangan, untuk memantau kebenaran beredarnya di instagram gila balap akan diadakan balap liar ternyata memang benar malam ini kita berhasil gagalkannya,” ungkapnya.

Polisi gerebek aksi night ride yang berencana melakukan balap liar
Ntmcpolri.info
Polisi gerebek aksi night ride yang berencana melakukan balap liar

Seizin AKBP Dwi Putra selaku Kapolres Pangkalpinang, AKP Toni memimpin jalannya operasi ini.

Tak sendiri, Satlantas menggandeng Provos dan Sabhara Polres Pangkalpinang dalam penyergapan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah motor dan menemukan pengendara membawa minuman keras.

Baca Juga: Balap Liar Blokade di Jalan Jend Sudirman, Nasib Pelaku Diungkap Polisi

“Jelas mereka akan melaksanakan balapan liar dan ada juga yang menonton," katanya.

AKP Toni mengatakan, para remaja ini bukan berasa dari Kota Pangkalpinang melainkan dari luar daerah.

"Diindakasi sebelum melakukan balapan mereka meminum-minuman keras tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bagi kendaraan yang dianggap tidak standar dan dilengkapi surat-surat akan ditindak tegas.

“Kita lihat tadi kan banyak kendaraan yang memakai knalpot brong, serta sudah tidak dilengkapi sesuai standar maka akan kita lakukan tindakan tegas penilangan dan sita selama kurang lebih tiga hingga enam bulan kedepan,” tegasnya.

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa