Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners - Alasan Kendaraan Menanjak Harus Didahulukan Saat Berpapasan di Jalan

Naufal Shafly - Kamis, 3 Maret 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi berpapasan di jalan menanjak
Panji Nugraha/Otomotifnet
Ilustrasi berpapasan di jalan menanjak

GridOto.com - Kondisi jalan di Indonesia memang memiliki beragam kontur, ada yang lurus, berbelok, menurun dan menanjak.

Saat menghadapi permukaan jalan yang menanjak, pengemudi tentunya membutuhkan konsentrasi lebih agar tetap menjaga keamanan.

Apabila kondisinya berpapasan dengan kendaraan lain, pengemudi juga memerlukan pengetahuan dan keterampilan berkendara yang lebih kompleks.

Alasan itulah yang membuat kendaraan menanjak harus didahulukan, seperti dijelaskan oleh Instruktur Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto.

"Harus dahulukan kendaraan yang ingin menanjak, dengan pertimbangan kendaraan tersebut berupaya lebih keras dari kendaraan yang turun," ucap Andry kepada GridOto.com, Kamis (3/3/2022).

Andry menambahkan, visibilitas pengemudi saat kendaraan menanjak juga lebih terbatas ketimbang kendaraan yang arahnya menurun.

Maka dari itu, akan jauh lebih aman jika kendaraan yang hendak menanjak diberikan ruang terlebih dulu.

"Kendaraan yang menanjak visibilitasnya lebih terbatas dan butuh usaha ekstra untuk menganalisa keadaan di depannya, maka dari itu kendaraan yang turun harus mengalah," ucapnya.

Bukan hanya dari sisi keamanan, kendaraan menanjak harus didahulukan juga telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 11.

Baca Juga: Street Manners - Jangan Sampai Jadi Lane Hogger, Begini Etika Berada di Lajur Kanan Jalan Tol

Disebutkan bahwa: "Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki".

Nah itu dia penjelasannya sob, jadi sudah jelas ya kendaraan menanjak harus didahulukan saat berpapasan di jalan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa