Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelebihan Muatan, Suzuki Carry Pikap Ini Berakhir Nyungsep di Pinggir Jalan, Bisa Kena Sanksi Serius Tuh

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 27 Februari 2022 | 16:00 WIB
Suzuki Carry pikap bawa barang secara over load lagi ngebut di jalan.
Instagram @alpin.sukakamu
Suzuki Carry pikap bawa barang secara over load lagi ngebut di jalan.

GridOto.com - Kelebihan muatan atau over load jelas bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Apalagi kalau saat membawa barang, si sopir enggak segan melajukan kendaraanya secara ugal-ugalan.

Jelas saja bakal ada kemungkinan insiden kecelakaan yang bisa menimpa pengemudi dan penguna jalan lainnya.

Seperti dirasakan pengemudi Suzuki Carry pikap dengan muatan berlebih di postingan akun Instagram @alpin.sukakamu.

Terlihat pengemudi Carry pikap ini sedang melaju kencang ketika melewati sebuah jembatan.

Pengemudi tampaknya kaget melihat ada tikungan seteleh melewati jembatan, dan tidak sempat mengerem sebelum berbelok.

Akibatnya Suzuki Carry yang dikemudikan oleng, lalu berakhir nyungsep di pinggir jalan.

Tidak diketahui secara pasti bagaimana kondisi pengemudi setelah insiden kecelakaan tersebut.

Perlu diingat, pengemudi mobil yang mengangkut barang secara berlebih atau over load bisa dikenakan sanksi yang enggak main-main lo.

Baca Juga: Cocok Untuk Usaha Harga Mobil Bekas Pick-Up Febuari 2022, Dijual Mulai Rp 30 Jutaan

Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Bekas Cocok Buat Angkut Dagangan, Lirik Nih Harganya

Lebih rincinya tertulis dalam pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan 2 pilihan sanksi.

Suzuki Carry pikap yang bawa barang over load oleng dan berakhir nyungsep di pinggir jalan.
Instagram @alpin.sukakamu
Suzuki Carry pikap yang bawa barang over load oleng dan berakhir nyungsep di pinggir jalan.

Berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan, atau diharuskan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan deh membawa barang bawaan secara over load.

Bisa-bisa nanti malah kena sanksi yang bikin dompet jebol tuh.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh AlpinGanszz_ (@alpin.sukakamu)

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @alpin.sukakamu

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa