Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Jadikan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Mengurus SIM dan STNK, Kapan Mulai Berlaku?

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 23 Februari 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip GridOto.com dari isi Instruksi Presiden, Rabu (23/02/2022).

Merespons hal itu, Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun pihaknya tengah menyempurnakan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait isi instruksi tersebut.

"Yang kami laksanakan saat ini adalah sudah menyusun tim untuk revisi peraturan kepolisian tersebut untuk SIM berarti revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021," ujar Kompol Faisal kepada GridOto.com, Rabu (23/02/2022).

Menurut Kompol Faisal, proses penyempurnaan Perpol melalui peraturan Polri ini membutuhkan proses panjang, mulai dari Korlantas, Divisi Hukum sampai kepada Kapolri.

Termasuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan terkait teknis bila aturan tersebut resmi diberlakukan.

"Artinya kami tidak ingin keputusan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat ini memberatkan masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Urus SIM hingga STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, ITW Minta Inpers Nomor 1 Tahun 2022 Dievaluas

Kendati demikian, ia memastikan bahwa aturan tersebut dapat segera mungkin bisa diterapkan.

Namun yang terpenting saat ini adalah sosialisasi dan dukungan dari masyarakat diperlukan terkait aturan baru ini.

"Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi," pungkas Kompol Faisal.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa