Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penerapan BPJS Sebagai Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Tunggu Perpol

Hendra - Selasa, 22 Februari 2022 | 11:04 WIB
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif
Wisnu/GridOto.com
Perpanjangan STNK kendaraan nanti wajib tercatat sebagai peserta BPJS aktif

GridOto.com- Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional jadi dasar pengenaan syarat memiliki JKN atau BPJS untuk perpanjangan SIM dan STNK

Dalam Inpres itu disebutkan Kapolri segera melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terhadap hal ini, pihak Kepolisian saat ini sedang membentuk gugus tugas untuk menerbitkan peraturan Polri. 

Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Inpres tersebut berisi untuk penyempurnaan regulasi.

"Penyempurnaan regulasi ini pada proses pembuatan SIM, STNK, jadi kami akan membuat revisi peraturan kepolisian," bilang Kompol Faisal.

Menurut Kompol Faisal, proses penyempurnaan regulasi melalui peraturan Polri ini tidak serta merta.

Proses pembuatan Perpol ini panjang, mulai dari Korlantas, Divisi Hukum sampai kepada Kapolri. 

Penyempurnaan regulasi baru ini berlaku manakala sudah ditandatangani Kapolri. 

Baca Juga: Mengurus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS, Ini Penjelasannya

 "Jadi, untuk saat ini proses perpanjangan SIM dan STNK masih berlaku aturan lama," bilang Kompol Faisal. 

Polisi berkantor di Jl. MT Haryono, Jakarta Selatan ini belum mengetahui kapan Perpol ini akan berlaku.

"Kami sudah bergerak untuk melakukan kajian soal penyempurnaan ini, nanti akan dikabari kalau sudah siap proses ini," tutup Kompol Faisal. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa