Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dukung 2023 Zero ODOL, Satlantas Polresta Bandung Gencar Sosialisasi dan Penindakan Truk ODOL

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 16 Februari 2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL
Korlantas.polri.go.id
Ilustrasi petugas menindak truk ODOL

“Ada 20-an kendaraan ODOL yang sudah ditindak dari awal tahun 2022,” tukas dia.

Perlu diketahui, kendaraan ODOL jelas melanggar aturan lalu lintas

Hal tersebut telah disampaikan pada Pasal 307 Undang-undang RI (Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kemudian untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya dengan merubah dimensi juga bisa dipenjara.

Disebutkan ancaman pidananya paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 24 juta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa