Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Tidak Diambil! Ini Cara Urus Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang Elektronik

M. Adam Samudra - Rabu, 16 Februari 2022 | 08:55 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.
GridOto.com - Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, kemudian kena tilang, ia boleh tidak mengikuti sidang.
 
Adapun, denda tilang yang harus dibayarkan melalui bank adalah sebesar denda maksimal.
 
Namun perlu diketahui, denda tilang ini diputuskan oleh hakim di persidangan nantinya.

Nah, jika Anda ingin mengambil kembalian atau kelebihan denda tilang yang kita bayarkan, bisa menyimak mekanismenya di sini.

Yang perlu diketahui terlebih dahulu, pastikan Anda telah menerima surat konfirmasi tilang elektronik (E-TLE).

"Apabila ada keluhan bisa menanyakan langsung ke pihak kejaksaan. Karena mereka yang mengurus keuangannya, mereka juga sudah ada aplikasi untuk mengembalikan dana," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya kepada GridOto.com, Rabu (16/2/2022)

"Karena itu sudah ranahnya kejaksaan. Setahu saya mereka akan memberitahukan notifikasi ke ponsel si pelanggar," sambungnya.

Lalu bagaimana cara ambil kelebihan sisa titipan denda tilang elektronik?

Berikut caranya dikutip dari situs tilang.kejaksaan.go.id:

Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
 
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan.
 
 
Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
Periksa sisa titipan denda ETLE.
 
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
 
Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan denda ETLE.
 
Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN.
 
Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
Ambil sisa titipan denda ETLE di cabang Bank BRI terdekat.
 
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi. data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
 
Demikian cara bayar e-tilang atau ETLE menggunakan BRIVA dan mengambil kelebihan sisa denda tilang elektronik secara mudah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa