Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Melanggar ya, Cirebon Terapkan Tilang Elektronik di 6 Titik

Hendra - Rabu, 2 Februari 2022 | 09:15 WIB
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
GridOto.com
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

GridOto.com- Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Untuk mendukung program tersebut, sebanyak 10 kamera CCTV dan kamera pemantau sudah dipasang dan terhubung langsung dengan sistem dalam tilang elektronik secara real time.

AKBP M. Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota AKBP mengatakan, tilang elektronik akan didukung kamera E-Tilang yang terpasang di 6 ruas jalan.

Lokasi penempatan kamera adalah Pertigaan Krucuk Jalan siliwangi, Perempatan Alun-alun Kejaksaan, Perempatan Jalan Karanggetas (Asia), Perempatan Jalan Cipto Mangunkusumo (Latpri), Perempatan Gunungsari, dan Perempatan Perumnas.

“Dari 10 kamera CCTV ada 6 kamera E-Tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran dan 10 kamera pemantau,” katanya.

Ia melanjutkan, kesepuluh kamera tersebut sudah terhubung melalui jaringan terhubung di ruang kontrol Traffic Management Center (TMC) di Polres Cirebon Kota.

“Nantinya ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres Ciko, sebanyak 6 orang yang sudah dilatih. Dan operator ini akan bergantian mengawasi CCTV di ruang TMC selama 1×24,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sistem penindakan tilang elektronik akan langsung tercatat di kamera tilang elektronik

Setelah itu, setelah data masuk dan tindakan validasi dinyatakan valid akan dicetak lembaran tilang beserta blanko konfirmasi setelah itu akan di kirimkan ke alamat pemilik kendaraan lewat kantor pos.

Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Perkuat Penerapan ETLE Secara Nasional dari Sisi Regulasi 

“Pelanggaran lalu lintas akan tercatat secara elektronik dan buktinya akan dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan memiliki waktu 14 hari untuk konfirmasi sebelum nanti akan terblokir kalau telat untuk konfirmasi,” terangnya.

Dalam sekali uji coba hasil monitoring pelanggaran di TMC Polres Cirebon Kota Rabu (26/1/2022) tertangkap oleh Kamera tilang elektronik sebanyak 1.486 pelanggaran.

Dan hari berikutnya, Kamis (27/01/2022) dari pukul 00.00 Wib sampai pukul 09.00 Wib tercatat sebanyak 710 pelanggaran.

“Tilang elektronik merupakan metode modern untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa