Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sah! Pemerintah Kembali Perpanjang Insentif PPnBM Mobil Baru, Begini Aturannya

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 8 Februari 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi PPnBM 2021 meningkatkan penjualan
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi PPnBM 2021 meningkatkan penjualan

GridOto.com - Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru untuk tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian KeuanganFebrio Kacaribu, mengatakan PMK ini berisi desain baru insentif PPnBM DTP yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto.com, Selasa (08/02/2022).

Febrio menjelaskan, insentif pajak barang mewah yang ditanggung pemerintah ini diberikan hanya untuk dua segmen.

Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.

Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022. 

Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga. 

Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.

Baca Juga: Masih Tunggu Kejelasan Insentif PPnBM Terbaru, Honda Terpantau Masih Tahan Harga Brio Satya Hingga Awal Februari 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa