Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 21:45 WIB
Satlantas Polres Pekalongan menggunakan kamera portabel untuk merekam pelanggar lalu lintas
Ntmcpolri.info
Satlantas Polres Pekalongan menggunakan kamera portabel untuk merekam pelanggar lalu lintas

GridOto.com - Penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai diberlakukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pekalongan.

Siapa pun yang terekam kamera melanggar peraturan lalu lintas, siap-siap mendapatkan 'surat cinta' alias surat tilang.

Melansir Ntmcpolri.info, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Lantas, AKP Munawwarah mengatakan, pihaknya pun juga sudah menyiapkan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Kasat Lantas AKP Ara mengatakan, Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalu lintas maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

Fungsinya nyaris sama dengan kamera ETLE yang terpasang di titik-titik keramaian.

Kamera ini dibekali fitur canggih itu dapat merekam data wajah pengguna kendaraan dan mengintegrasikannya dengan data SIM dan E-KTP.

Nantinya, ketika ditemukan adanya pelanggaran maka kamera akan bisa dikoneksikan ke posko.

“Dengan rekaman tersebut petugas akan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. Selanjutnya rekaman dijadikan alat bukti pelanggaran,” kata AKP Ara panggilan AKP Munawwarah.

Pelanggar yang sudah teridentifikasi melalui Kopek akan mendapatkan surat konfirmasi sesuai dengan data pelanggar yang dikirimkan kepolisian melalui Go Sigap.

Baca Juga: Ngeri! Cerita Polisi Pernah Tangani Pelanggar ETLE Sebanyak 76 Kali

Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda seperti yang disebutkan dalam surat tilang lewat Briva bank BRI atau ikut sidang.

Lalu apabila pelanggar tidak membayar denda dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka pajak STNK akan diblokir.

Lain halnya jika kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya lagi alias sudah berpindah kepemilikan.

Mereka harus segera mengonfirmasi dengan memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

AKP Ara pun berharap dengan pemasangan kamera portabel tersebut, bisa memudahkan petugas mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

“Selain itu, bisa membangun kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap aturan saat berkendara sehingga menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Dan dengan Kopek ini pula, penerapan proses tilang sesuai dengan prosedur tanpa penyimpangan,” ujarnya.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, masyarakat diminta untuk tetap mamatuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.

“Salah satunya tetap menggunakan helm dan knalpot standar, jika tidak nantinya akan dilakukan penilangan secara Kopek,” jelas Kasat Lantas.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa