Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Roof Box Ditilang

Belum Pernah Kejadian, Begini Tanggapan Komunitas Soal Pasang Roof Box di Mobil Bisa Ditilang

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 12 Januari 2022 | 19:10 WIB
Roofboxxgang akhirnya bisa meet up
Roofboxxgang untuk Otomotifnet
Roofboxxgang akhirnya bisa meet up

GridOto.com - Jagat otomotif Tanah Air sempat dihebohkan mengenai isu penggunaan roof box di mobil bisa dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, mengungkapkan bahwa penggunaan roof box di mobil merupakan tindakan pelanggaran lalu lintas.

"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Budiyanto menilai, pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Terkait hal ini, William Reinhard selaku Koordinator komunitas ROOFBOXXGANG Jabodetabek pun angkat bicara.

"Sebenarnya dari komunitas kami mengimbau teman-teman tidak perlu ketakutan ingin membawa barang dengan roof box. Sebenarnya sudah disanggah ya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo," ujar William kepada GridOto.com, Rabu (12/01/2022).

Ilustrasi mobil dengan beban berlebih
Ilustrasi mobil dengan beban berlebih

Menurutnya, penggunaan roof box di mobil jauh lebih aman ketimbang membawa barang bawaan di atap yang hanya ditutupi terpal.

"Pakai roof box sebenarnya satu untuk kegunaan dan kedua roof box lebih bagus daripada diikat barangnya di atas pakai terpal," ucap William.

"Penggunaan terpal akan jauh lebih membuat pengguna jalan akan was-was. Kalau menggunakan roof box dan cross bar sudah sesuai dengan kegunaan artinya tidak ada modifikasi yang lewat dari standar," sambungnya. 

Baca Juga: Ramai Soal Pasang Roof Box Ditilang, Kalau Pakai Kendaraan Gandeng Bagaimana?

Kendati demikian, William menjelaskan bahwa komunitasnya sendiri belum pernah menemukan kasus tilang karena menggunakan roof box.

"Tidak ada yang pernah ketilang baik itu sebelum adanya isu ini, sampai dua hari berita ini keluar belum ada yang pernah ditilang karena roof box," ungkapnya.

Selain itu, William mengimbau ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik kendaraan yang hendak memasang roof box di mobil.

"Kami mengimbau kalau dirasa membutuhkan roof box atau tambahan bagasi selama tidak menyalahi aturan pertama perhatikan ketinggian, batas kecepatan dan melanggar batas isi dari roof box agar safetynya terjaga," jelas William.

Terakhir, jika pemilik kendaraan pertama kali menggunakan roof box pastikan dipasang sesuai dengan buku panduan dan jenis mobil yang digunakan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa